Tidur saat majlis bisa membatalkan wudhu atau tidak
Tidur saat majlis bisa membatalkan wudhu atau tidak
Terkadang kita tidak sadar saat bermajlis atau sedang mendengarkan taklim ternyata tertidur, dan apakah hal tersebut bisa membatalkan wudhu atau tidak, di sebutkan Dalam kitab Safinatunnajah :
زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ممكن مقعده من الأرض.
Hilangnya akal karena tidur atau hal lain, kecuali tidurnya orang yang sedang duduk yang mengokohkan duduknya di tanah ( lantai ).
Maka di saat ia tidur Dalam keadaan duduk dan tidak terangkat pantatnya
dari lantai atau tempat duduknya maka ia tidak batal, kecuali ia tertidur dan terangkatnya
pantat / bokong dari tempat duduknya
maka batallah wudhunya.
Komentar
Posting Komentar