Tidur saat majlis bisa membatalkan wudhu atau tidak

 Tidur saat majlis bisa membatalkan wudhu atau tidak

    Terkadang kita tidak sadar saat bermajlis atau sedang mendengarkan taklim ternyata tertidur, dan apakah hal tersebut bisa membatalkan wudhu atau tidak, di sebutkan Dalam kitab Safinatunnajah :

زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ممكن مقعده من الأرض.

Hilangnya akal karena tidur atau hal lain, kecuali tidurnya orang yang sedang duduk yang mengokohkan duduknya di tanah ( lantai ).

    Maka di saat ia tidur Dalam keadaan duduk dan tidak terangkat pantatnya dari lantai atau tempat duduknya maka ia tidak batal, kecuali ia tertidur dan terangkatnya pantat / bokong  dari tempat duduknya maka batallah wudhunya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Cara Agar Mudah Beribadah

Ketika Masalah Menjumpaimu