Hukum Menelan Air Liur Saat Berpuasa
Hukum Menelan Air Liur Saat Berpuasa
Jika seseorang menelan air liurnya sendiri, maka puasanya tidak batal menurut ijmak ulama, meskipun ia sengaja mengumpulkannya di dalam mulut lalu menelannya.
Syarat-Syarat Agar Tidak Membatalkan Puasa
Dalam kitab al-Minhaj, disebutkan beberapa syarat berikut beserta contoh-contohnya:
1. Air liur tidak bercampur dengan benda lain
Jika air liur bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci seperti sisa makanan, lalu ditelan, maka puasanya batal.
2. Air liur tidak keluar dari mulut
Jika air liur keluar dari mulut (misalnya sampai ke bibir), lalu dimasukkan kembali ke dalam mulut dan ditelan, maka puasanya batal. Begitu juga jika air liur melekat pada benda seperti benang, kemudian dimasukkan kembali ke dalam mulut dan ditelan, puasanya juga batal.
Pengecualian: Jika seseorang mengeluarkan lidahnya yang masih terdapat air liur di atasnya, lalu memasukkannya kembali ke dalam mulut dan menelannya, maka puasanya tidak batal. Hal ini karena lidah tidak sepenuhnya keluar dari mulut.
Perkara ini dianalogikan dengan sumpah untuk tidak keluar dari rumah. Jika seseorang hanya mengeluarkan kepala atau kakinya dari rumah, maka sumpahnya tidak dianggap batal. Begitu juga dalam i’tikaf, jika seseorang mengeluarkan kepalanya dari masjid, i’tikafnya tidak batal karena badannya masih berada di dalam masjid.
3. Air liur tidak terkena najis
Jika mulut seseorang terkena najis, seperti darah dari gusi yang berdarah, lalu ia menelan air liur yang bercampur dengan najis tersebut, maka puasanya batal.
4. Air liur berasal dari dirinya sendiri
Jika seseorang menelan air liur orang lain, maka puasanya batal. Hal ini merupakan ijmak ulama sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’.
Isu yang Timbul Terkait Hadis Aisyah RA
Terdapat hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW mencium Aisyah dan menghisap lidahnya saat berpuasa (riwayat Abu Dawud). Namun, sanad hadis ini diperselisihkan. Para ulama memberikan beberapa penjelasan mengenai hadis ini:
1. Kemungkinan pertama: Perbuatan ini terjadi di luar waktu puasa (al-Imrani dalam al-Bayan).
2. Kemungkinan kedua: Nabi SAW melakukannya tetapi tidak menelan air liur (an-Nawawi).
3. Kemungkinan ketiga: Tidak ada air liur pada lidah saat perbuatan itu dilakukan (Ibnu Hajar dalam Tuhfah).
Kaidah menyatakan: "Jika dalam suatu dalil terdapat kemungkinan makna lain (ihtimal), maka dalil tersebut tidak bisa dijadikan hujah yang pasti." Oleh karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil yang tegas dalam masalah menelan air liur saat berpuasa.
Di ambil dari kitab :
مأة مسألة متعلقة بالصيام
Syekh seid eidhah Al jabiri al Syafi'i
Komentar
Posting Komentar