Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

Hukum Menelan Air Liur Saat Berpuasa

Hukum Menelan Air Liur Saat Berpuasa Jika seseorang menelan air liurnya sendiri, maka puasanya tidak batal menurut ijmak ulama, meskipun ia sengaja mengumpulkannya di dalam mulut lalu menelannya. Syarat-Syarat Agar Tidak Membatalkan Puasa Dalam kitab al-Minhaj, disebutkan beberapa syarat berikut beserta contoh-contohnya: 1. Air liur tidak bercampur dengan benda lain Jika air liur bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci seperti sisa makanan, lalu ditelan, maka puasanya batal. 2. Air liur tidak keluar dari mulut Jika air liur keluar dari mulut (misalnya sampai ke bibir), lalu dimasukkan kembali ke dalam mulut dan ditelan, maka puasanya batal. Begitu juga jika air liur melekat pada benda seperti benang, kemudian dimasukkan kembali ke dalam mulut dan ditelan, puasanya juga batal. Pengecualian: Jika seseorang mengeluarkan lidahnya yang masih terdapat air liur di atasnya, lalu memasukkannya kembali ke dalam mulut dan menelannya, maka puasanya tidak batal. Hal ini karena lidah ti...